15. Secara Yuridis Konstitusional, keberadaan Kemeterian Negara Republik Indonesia, diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor.... Al4 Tahun 2012 B5 Tahun 2013 C. 6 Tahun 2014 D. 7 Tahun 2015 E. 8 Tahun 2016
Jawaban:
Secara Yuridis Konstitusional, Keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia, di atur berdasarkan peraturan Presiden Nomor...
D. 7 Tahun 2015
semoga membantu
[answer.2.content]